Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Bekasi oleh Pemerintah Dipertanyakan?

Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Bekasi oleh Pemerintah Dipertanyakan?

KOTA BEKASI- Klaim sepihak terus membayangi Pasar Swasta Nusantara yang berlokasi di belakang Pasar Baru di Jalan Wijaya Kusuma, Duren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi.

Klaim itu sendiri datang dari berbagai pihak dengan beragam dalih untuk mengambil alih lahan pasar yang menjadi rentetan sejarah upaya pemilik lahan dalam memperjuangkan hak yang dimilikinya secara legal dan sah.

Secara hukum semua pihak yang mencoba mengklaim lahan itu tidak mampu membuktikan terkait kepemilikan lahan pasar swasta itu sesuai peraturan perundang-undang dalam kepemilikan lahan.

Namun demikian sejumlah pihak masih terus mengusik dan menganggap bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Diminta Ambil Alih Aset di Belakang Pasar Baru 

Bahkan awal tahun 2022 perilaku bar-bar telah membuat Farhan sebagai pemilik dan pengelola Pasar Swasta Nusantara marah dan melaporkan hal itu ke Polisi.

"Saya tegaskan lahan tempat Pasar Swasta Nusantara di atas tanah pribadi bukan milik Pemda atau Pemkot Bekasi alias bukan milik negara. Tanah seluas 8.070 meter persegi, itu milik saya pribadi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dari asal Girik C.972 Persil 58, Kelas DIII atas nama Umun bin Sinan,"ungkap Farhan kepada media, Jumat (29/7/2022).

Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya dengan judul 'Pemkab Bekasi Diminta Mengambil Alih Pengelolaan di Belakang Pasar Baru' Kota Bekasi.

Dikatakan Farhan bahwa dasar lain jika tanah itu bukan milik negara adalah adanya makam Umun bin Sinan dilengkapi dengan surat kematian sebagai  pemilik asal atau serta ada fatwa waris dari pengadilan Agama Bekasi pada tahun 1983, ada PBB, dan telah diukur dan plotting oleh pihak BPN.

Kemudian ada Nomor Induk Bidang (NIB) dari BPN, dan Peta Bidang Tanah dari BPN, termasuk tegas Farhan telah dikeluarkan juga peta blok dari Dispenda yaitu peta blok PBB.

"Kita juga telah mendapat sporadik tanah, keterangan riwayat tanah dari Lurah Duren Jaya pada tahun 2012, sebelum dibawa ke BPN yang dijadikan bahan untuk melakukan pengajuan pengukuran hingga ke peta bidang,"tegasnya.

Selanjutnya berdasarkan peta bidang tanah dari BPN maka keluar NIB."Nah karena banyak pihak yang usik, pengurusan sempat terhenti karena timbul adanya girik palsu atas nama Siman yang bergerak dengan cara gugat ke PTUN Bandung imbuhnya mengisahkan perjalanan panjang bidang tanah Pasar Swasta Nusantara.

Menurutnya kelompok usil itu dari berbagai kalangan preman pasar, oknum pemerintahan setempat hingga oknum BPN Kota Bekasi.

Saat ini dari sejumlah pihak yang dianggap Farhan usil tersebut ada diantara telah meninggal, bahkan ada juga masih berkarir di pemerintahan dan ada juga yang sudah pensiun.

Upaya mengambil alih lahan dengan berbagai dalih telah terjadi sejak tahun 2014 silam. Namun semuanya dimentahkan oleh pengadilan di berbagai tingkatan bahkan ada pihak yang dianggap usil telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diceritakan berbagai karangan dibuat untuk bisa mengambil lahan dari ahli waris sah. Tapi semua itu dimentahkan  karena semua telah diuji di pengadilan dan semua bukti yang diajukan mereka tidak terbukti.

"Kalau kita girik nya dilegalisir Kelurahan Duren Jaya, dinyatakan terdaftar dibuku C Induk, ada NOP PBB, bayar PBB,"ujarnya

Diakui Farhan jika dirinya membuat perjanjian kerjasama dengan ahli waris  Umun bin Sinan. Perjanjian kerja sama tersebut ia buat dengan nama pribadi hingga terjadi jual beli seperti PPJB di Notaris Suparno.

"Itu jual beli dengan ahli waris Umun bin Sinan yang sudah saya beli. Ketika saya mengajukan perizinan ke pemerintah dengan nama perusahaan saat itu ditolak dengan alasan  karena melihat perjanjian pengikatan jual belinya atas nama pribadi bukan PT Bintang Inter Nusa. Sehingga mengacu pada hukum pengajuan izin itu harus atas nama pribadi perizinannya,"papar Farhan.

Dia pun menegaskan klaim lahan itu sebagai milik pribadi dengan bukti PPJB antara dirinya dengan ahli waris Umun bin Sinan yang telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli.

"Sampai sekarang sertifikatnya belum selesai dan masih surat girik. Tapi sudah ada PBB, sudah sporadik dan keterangan riwayat tanah, surat jual beli tanah sudah diajukan ke BPN ada gambar ukur, dan keluarlah nomor induk bidang dari BPN dan keluar juga peta bidang tanah dari BPN,"lanjut Farhan.

Saat ini berbagai upaya hukum telah selesai, gugatan yang dilakukan telah dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI oleh pihak Umun bin Sinan dan Farhan.

Tapi untuk jadi sertifikat terkendala di kelurahan yang sampai saat ini pengajuan salahsatu syarat untuk jadinya sertifikat tidak ditandatangani oleh lurah dan camat di Bekasi Timur yang baru.

"Saat ini pengurusan perizinan mandeg termasuk izin IMB walaupun yang lainnya sudah dikeluarkan pihak pemerintah Antara lain rekomendasi Damkar, AMDAL lalin, Amdal UKL UPL. Sedangkan site plan dan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) sudah dicetak, "jelasnya.

Dari pihak dinas tata ruang tandasnya menggantung dua dokumen tersebut dan belum juga di tandatangani hingga kini.

"Padahal dasar hukum sudah jelas, keputusan pengadilan telah menyatakan kami menang hingga Mahkamah Agung RI, aneh saja mereka tidak menjalankan keputusan pengadilan yang telah melalui proses hukum,"pungkasnya mengatakan secara defackto kita menguasai fisik.

Terakhir Farhan mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi beranggapan lahan pasar swasta miliknya sebagai aset daerah.

Dia meminta Pemda menunjukan surat pelepasan hak (SPH). Antara nama yang tertera di sertifikat yaitu Saiful Anwar dengan Pemda kabupaten Bekasi.

"Jika SPH tidak ada maka Pemkab Bekasi kurang kerjaan ngurusin harta orang yang konon dikatakan atas nama Saiful Anwar yang manusia tersebut tidak pernah hadir di seluruh tingkat peradilan, "tegasnya.

Diungkapkan bahwa saat Saiful Anwar menjadi salah satu pihak di peradilan pun pihak Pemda Kabupaten terbukti tidak bisa hadir dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya surat pelepasan hak (SPH).

"Karena memang tidak ada hubungan apa-apa dengan nama Saiful Anwar, Karena tidak punya legal standing yg cukup untuk bisa mendudukan dirinya untuk bisa jadi pihak di pengadilan,"imbuh Farhan.

Farhan pun menantang jika Pemkab Bekasi ke ranah pengadilan jika masih bersikeras menganggap bahwa sertifikat tanah katanya atas nama Saiful Anwar milik pemerintah.

"Coba silahkan gugat Kami ke pengadilan jika memang punya bukti-bukti yang dirasa ada. Karena dari awal hingga akhir orang yang bernama Saiful Anwar tidak pernah hadir ditingkat peradilan manapun Karena  disinyalir manusia tersebut tidak ada alias fiktif, anehnya Saiful Anwar yang fiktif dan sertifikatnya pun Aspal buatan oknum oknum mafia lalu diaku-aku oleh Pemda Kabupaten Bekasi yang jelas terbukti tidak adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) nya juga dengan pemkab Bekasi. Dimana logika hukumnya?,"tanya Farhan. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: